Bengkalis – Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024–2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sahat Marganda Tobing pada Senin (09/03/2026) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bengkalis, Jl. Antara No.77, Bengkalis. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua I DPRD M.Arsya Fadilah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan serta Wakil Kerua III H. Misnu bersama sejumlah Anggota DPRD yang hadir. Rapat dilakukan dengan agenda pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD yang menggantikan Al Azmi (almarhum). Pelaksanaan PAW ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 130/II/2026 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama Al Azmi serta peresmian pengangkatan Sahat Marganda Tobing sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024–2029. Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji tersebut, Sahat Marganda Tobing resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Usai pelaksanaan rapat paripurna, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan turut menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada Sahat Marganda Tobing atas pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan berharap dapat menjalankan amanah dengan baik dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. (Humas/ed:chip)