Bengkalis - KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memastikan proses PAW berjalan secara transparan, terstandar, serta dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan memberikan kejelasan menyeluruh mengenai mekanisme PAW, mulai dari dasar hukum, tata cara penetapan calon pengganti, hingga proses verifikasi persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan pelaksanaan PAW di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan sesuai regulasi dan tanpa menimbulkan multitafsir. Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Divisi Teknis Zulkifli, yang turut didampingi oleh Kasubbag Teknis, Irwan Arif Saputra, bersama staf yang membidangi. Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara hybrid dan melibatkan peserta dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis serta melalui daring perwakilan partai politik di Kabupaten Bengkalis. Melalui agenda ini, KPU Kabupaten Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pihak memahami tahapan, prosedur, serta aturan terkait Penggantian Antarwaktu. Diharapkan sosialisasi ini dapat semakin memperkuat profesionalitas, transparansi, dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Bengkalis. #kpubengkalis #kpumelayani