KPU Bengkalis Ikuti Kajian Hukum Seri IV, Anggota KPU Bengkalis Suhardi Jadi Pemantik Diskusi
BENGKALIS – KPU Kabupaten Bengkalis mengikuti Kajian Hukum Seri IV yang digelar secara daring pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 21/PH.PU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.”
Dari Kantor KPU Kabupaten Bengkalis, hadir Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan, didampingi Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Sri Jumarni, serta Plt. Kasubbag Teknis dan Hukum Irwan Arif Saputra bersama staf sekretariat.
Menariknya, dalam kajian hukum kali ini, Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Suhardi dipercaya menjadi pembanding dalam diskusi bersama narasumber utama Oki Herianto (Anggota KPU Kuantan Singingi) dan pemantik diskusi Nahrawi (Anggota KPU Riau). Kegiatan ini membahas secara komprehensif putusan perkara sengketa hasil Pilkada Kuantan Singingi.
KPU Kabupaten Bengkalis mengapresiasi keterlibatan Suhardi dalam forum tersebut. Partisipasi aktif Anggota KPU Bengkalis dalam forum kajian hukum ini menjadi bentuk komitmen KPU Bengkalis terutama Divisi Hukum untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Kajian hukum ini merupakan bagian dari upaya KPU Provinsi Riau untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu terkait dinamika hukum, khususnya terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Bengkalis semakin siap menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.