KPU Kabupaten Bengkalis Ikuti Bimtek dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Daring oleh KPU Provinsi
Bengkalis – KPU Kabupaten Bengkalis mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Riau pada Selasa (09/12/2025) di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kabupaten Bengkalis.Kegiatan ini membahas terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Bengkalis hadir lengkap melalui dari kantor KPU Kabupaten Bengkalis, Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zulkifli, Anggota KPU Bengkalis Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sri Jumarni dan secara daring Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan dan Anggota KPU Bengkalis Divisi Hukum dan Pengawasan Suhardi. Kegiatan juga diikuti jajaran Sekretariat, diantaranya Kasubbag Teknis, Irwan Arif Saputra, serta Staf Subbag Teknis dan Hukum.
Bimtek yang dipandu langsung oleh KPU Provinsi Riau ini membahas pemahaman teknis pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai regulasi terbaru, sekaligus penguatan peran KPU daerah dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
#kpubengkalis
#kpumelayani