Berita Terkini

KPU Bengkalis : Sesuai Tahapan Jadwal Pilkada,ini Batas Waktu yang ditentukan dibolehkan Kepala Daerah Melakukan Penggantian Pejabat

 

KPU Bengkalis - Komisi Pemilihan umum telah mengeluarkan peraturan Kpu nomor 2 tahun 2024 yg mengatur tahapan jadwal pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Dimana dalam peraturan tersebut pelaksanaan pemilihan ditetapkan pada tgl 27 november 2024 dan Penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.

Berkaitan hal itu kata Mukhlasin S.Sos M.I.Kom, Komisioner Kpu Kabupaten Bengkalis, jika mengacu pada uu nomor 10 tahun 2016 bahwa memang ada larangan kepala daerah melakukan pelantikn pejabata 6 bulan sebelum jdwal penetapan paslon sampai dg akhir masa jabatan"jika melihat tahapan itu harusnya saat ini memang Kada sudah tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat.

Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan mendagri"kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri"

Lebih lanjut kata mukhlasin,aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran dari mendagri prihal kepala daerah pada daerah yg melaksakan pilkada.terkait larangan itu jika melanggar memang ada sanksiny. (Humas KPU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,003 kali