KPU Kabupaten Bengkalis Akan Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Koordinasi Terkait PDPB 2025
Bengkalis – KPU Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam rangka koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di ruang Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 5 Mei 2025.
Rombongan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Usman, didampingi oleh Anggota Bawaslu Andi Setiawan dan Ardi Suprianto, serta Koordinator Sekretariat M. Sarbini beserta staf.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan, bersama Anggota KPU Sri Jumarni dan Zulkifli.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas beberapa poin penting, di antaranya:
1. Bawaslu mengimbau agar KPU melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara konsisten.
2. Pelaksanaan PDPB mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
3. Untuk pelaksanaan PDPB saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
4. KPU dan Bawaslu sepakat untuk berkolaborasi dalam proses pelaksanaan PDPB guna memastikan data pemilih yang akurat.
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Sri Jumarni, menegaskan bahwa meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah selesai, KPU tetap melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga kualitas data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih tetap menjadi tanggung jawab kami, agar data yang digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sri Jumarni.

Koordinasi ini mencerminkan komitmen bersama antara KPU dan Bawaslu untuk terus menjaga kualitas demokrasi, dimulai dari data pemilih yang akurat dan berkelanjutan. (Chip/Humas).