KPU Kabupaten Bengkalis Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar uji publik membahas penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024 di Gedung Daerah Bengkalis, pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dalam uji publik ini, KPU Kabupaten Bengkalis mengundang berbagai pihak seperti Forkominda, Bawaslu, Partai Politik, LAM, organisasi masyarakat, Perguruan Tinggi, media, pemuda dan perwakilan mahasiswa untuk menyerap berbagai masukan dari elemen masyarakat.
Jajaran KPU Kabupaten Bengkalis tampak hadir, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina, anggota KPU Kabupaten Bengkalis Feri Herlinda, Safroni dan Fadhilla Al Mausuly, Sekretaris KPU Kabupaten Bengkalis Dody Setiawan beserta Kassubag.

Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina dalam sambutannya menjelaskan, pentingnya kegiatan uji publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait, tak hanya partai politik, juga masukan dari masyarakat dan kalangan pemuda dan mahasiswa” ucapnya.
Hasil uji publik tersebut nantinya akan dicatat dan dijadikan rekomendasi ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Riau.
Dalam Uji Publik masukan dari berbagai pihak telah diterima oleh KPU Kabupaten Bengkalis, diantara soal rancangan jumlah kursi di dapil 1 (Bengkalis dan Bantan) untuk bisa dikembalika kejumlah semula.
Dalam rancangan yang di umumkan oleh KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 372/PL.01.3-PU/1403/2022 penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024, terdapat 6 dapil dengan jumlah kursi 45
Dapil 1: Kec. Bengkalis dan Kec. Bantan, 9 kursi (sebelumnya 10 kursi)
Dapil 2: Kec Siak Kecil, Kec. Bukit Batu, Kec. Bandar Laksamana, 5 kursi
Dapil 3: Kec. Pinggir, Kec. Talang Muandau, 7 kursi
Dapil 4.: Kec. Mandau, 12 kursi
Dapil 5: Kec. Bathin Solapan, 8 kursi (sebelumnya 7 kursi)
Dapil 6: Kec. Rupat, Kec. Rupat Utara, 4 kursi
penulis: agunglabay