KPU Kabupaten Bengkalis Musnahkan Kelebihan Surat Suara dan Suara Rusak
KPU Bengkalis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis memusnahkan urat suara yang berlebih atau sisa. Pemusnahan surat suara ini dilakukan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Bengkalis di Jalan Pertanian Bengkalis pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Adapun Pemusnahan seluruh surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang dilakukan oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis, Hadipurwoko beserta staf yang disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Suhardi dan Zulkifli. Selain itu hadir pula Wakapolres Bengkalis, Kompol Farris Nursanjaya, perwakilan Bawaslu, LO Pasangan Calon.
Kelebihan surat suara oleh KPU Bengkalis. Total sebanyak 501 lembar surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis serta Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimusnahkan, 298 lembar diantaranya ialah surat surat suara rusak.
Suhardi menjelaskan Kelebihan surat suara ini dilakukan setelah pendistribusian di setiap kecamatan selesai dilaksanakan. Dari ratusan surat suara berlebih itu juga ada beberapa yang rusak. Kerusakannya cukup beragam mulai dari salah potong, lubang di bagian tengah, hingga warnanya tidak sama.

Dengan dimusnahkannya surat suara yang tersisa dan rusak ini, KPU Kabupaten Bengkalis berharap agar tidak ada surat suara yang tersebar tidak sesuai jumlahnya. Sehingga jika terdapat surat suara yang berlebih harus dimusnahkan.Tujuannya agar tidak ada kelebihan surat suara yang tersimpan. Karena KPU Kabupaten Bengkalis dalam mendistribusikan logistik harus sesuai dengan jumlah yang sudah di data dan tepat sasaran. Sehingga jika ada kelebihan harus kita musnahkan. (Humas KPU)