Berita Terkini

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKALIS TAHUN 2024

KPU Bengkalis - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun  2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 728 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta

Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkalis yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 30.527 (tiga puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) dari total 359.139 (tiga ratus lima puluh sembilan serratus tiga puluh sembilan) suara sah.

Pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di KPU Kabupaten Bengkalis telah menerima pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis SYAHRIAL, ST, M.Si dan ANDIKA PUTRA KENEDI , ST , mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 15.32  WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bengkalis dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 32.952 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
  2. Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis KASMARNI, S.Sos., M.MP dan Dr. H. BAGUS SANTOSO, mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 15.34 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 322.167 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.

 

  

Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Bengkalis, Kabupaten Bengkalis telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku.

Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke Kabupaten Bengkalis, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus - 4 September 2024. (Humas KPU Bengkalis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,073 kali