Berita Terkini

Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pemilu 2024 masih dibuka, berikut hal-hal yang perlu di perhatikan

Bengkalis, (25/11/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis resmi membuka seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 dari 20-29 November 2022.

Pengumuman ini berdasarkan surat KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 364/PP.04-Pu/1403/2022 tentang seleksi calon anggota PPKuntuk Pemilihan Umum 2024

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bengkalis, Feri Herlinda menjelaskan, ada hal yang perlu diperhatikan bagi warga yang ingin mengikuti proses seleksi PPK. Seperti pendaftarannya dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.

"Bahwa pendaftaran dilakukan secara online, melalui siakba.kpu.go.id," terang Feri Herlinda di kantor KPU Bengkalis saat memonitor langsung pendaftan, pada Kamis (24/11/2022).

Selain itu, pendaftaran juga memerlukan catatan medis atau surat keterangan kesehatan dari instansi terkait.

"Itu harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan hipertensi itu yang sesuai pengumuman, ada tiga komponen yang mesti harus diperhatikan," lanjutnya.

Anggota KPU Kabupaten Bengkalis ini mengajak bagi warga Kabupaten Bengkalis yang memang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan untuk ikut serta mendaftar dalam seleksi PPK ini untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

"Mereka yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas, bisa ikut mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Karena Pemilu yang berkualitas itu dimulai dari penyelenggara pemilu yang punya integritas dan kapasitas," ungkapnya.

Feri Herlinda menerangkan, KPU Kabupaten Bengkalis  juga memberikan perhatian kepada kaum perempuan karena ada kebijakan afirmasi untuk kuota penyelenggara atau PPK kaum perempuan sebanyak 30 persen.

" KPU Kabupaten Bengkalis berupaya agar ketentuan afirmasi perempuan itu bisa terpenuhi setidaknya pada saat proses pendaftaran ini dan juga memberikan kesempatan kepada pemilih pemula, disabilitas, masyarakat umum" ucapnya.

Selain itu beberapa hal juga perlu diperhatikan calon pendaftar yakni:

1. Pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id

2. Pastikan berkas yang di Unduh/Upload berasal dari fomat di SIAKBA

3. SURAT KETERANGAN SEHAT, dikeluarkan oleh RS, Puskesmas, atau Klinik. Termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan Tekanan Darah, Kadar gula dan Kolestrol

4. Pastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, cek : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

5. Dokumen Fisik di serahkan sesaat sebelum tes tertulis

 

penulis: agunglabay

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,149 kali