Berita Terkini

Pendaftaran PPS dimulai Besok, Catat Syarat dan Jadwalnya

Bengkalis, (16/12/2022) Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bengkalis segera membuka pendaftaran  Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Feri Herlinda  menyampaikan, pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai 18 Desember 2022.

Pendaftaran PPS tetap sama seperti PPK yakni melalui SIAKBA

“Pendaftarannya dibuka 18 Desember 2022 dan tetap melalui https://siakba.kpu.go.id ” ujar Feri Herlinda selaku ketua divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkalis.


Dijelaskan Feri Herlinda, untuk mendaftarkan diri sebagai PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35  yakni:

1. Warga negara Indonesia 

2. Berrusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan 

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Jumlah  anggota PPS yang akan direkrut dari 19 kelurahan dan 136 desa se-Kabupaten Bengkalis.

Adapun rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)
- Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)
- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)
- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)
- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)
- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).

 

Sebelum mendaftar pastikan anda tidak terdaftar di parpol cek di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik

 

 

Penulis: agunglabay

Foto: Koleksi KPU Kabupaten Bengkalis

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,469 kali