Jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan
Formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL
yang dapat diunduh melalui >> DISINI <<
Kirim tanggapan sebelum Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (tanggal 14 Desember 2022)