Bengkalis – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi jajaran sekretariat KPU terkait tata kelola keamanan internal serta pelaksanaan keprotokolan yang baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengamanan Dalam dan Keprotokolan di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, pada Selasa, (21/10/2025) melalui Zoom Meeting. Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, didampingi oleh Kasubbag Umum dan Logistik, Nasrul. Turut hadir sebagai narasumber Kasubbag Protokol KPU RI, Bapak Rio Paressy, beserta staf yang memberikan pemaparan dan arahan teknis terkait pelaksanaan keprotokolan dan pengamanan dalam di lingkungan KPU. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Sekretaris KPU, Jagat Saksana, serta staf Subbagian Umum dan Logistik dari 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Dalam kegiatan tersebut, para narasumber menyampaikan materi mengenai standar prosedur pengamanan internal, tata pelaksanaan keprotokolan, serta etika kelembagaan yang harus dijaga dalam setiap kegiatan resmi KPU. Materi juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah. Undang-undang ini mengatur tata kehormatan, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi pejabat negara, perwakilan negara asing, serta tokoh masyarakat dalam kegiatan kenegaraan dan resmi, sehingga pelaksanaan kegiatan KPU dapat berjalan sesuai aturan dan norma kelembagaan. Dari Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kabupaten Bengkalis, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bengkalis beserta para Kasubbag dan staf sekretariat. Seluruh peserta menyimak dengan antusias setiap arahan dan materi yang disampaikan oleh narasumber dari KPU RI dan KPU Provinsi Riau. Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan jajaran KPU Kabupaten Bengkalis semakin siap dan sigap dalam menerapkan tata kelola pengamanan internal serta pelaksanaan keprotokolan yang berpedoman pada UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, demi mendukung kelancaran dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. #kpubengkalis #kpumelayani