Berita Terkini

KPU Bengkalis Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024

KPU Bengkalis –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis secara resmi telah menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Kasmarni-Bagus Santoso (KBS), mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Syahrial-Andika Putra Kenedi (SANDI) meraih nomor urut 2. Nomor urut tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Senin (23/9/2024). Pada proses pengundian, kedua calon Wakil Bupati terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk menentukan giliran mengambil undian nomor urut. Bagus Santoso mendapat nomor antrean 1, sedangkan Andika Putra Kenedi memperoleh nomor antrean 2. Dengan urutan tersebut, Kasmarni dari pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso mendapatkan kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut. Disusul oleh Syahrial dari pasangan Syahrial dan Andika Putra Kenedi. Hasilnya, Pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso mendapatkan nomor urut 1, sementara Syahrial dan Andika Putra Kenedi mendapatkan nomor urut 2. Nomor urut ini akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkalis yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Bengkalis telah mengadakan rapat pleno tertutup sebelumnya untuk menetapkan kedua pasangan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sah untuk Pilkada 2024. "Tadi malam kami telah secara resmi menetapkan Kasmarni-Bagus Santoso dan Syahrial-Andika sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, hari ini kami lanjutkan dengan pengundian nomor urut," jelas Agung. (Humas KPU)

KPU Bengkalis Lakukan Rapat Pleno Terbuka Tahapan Pemutakhiran Penetapan DPT

KPU Bengkalis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melakukan rapat pleno terbuka tahapan pemutakhiran penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kabupaten Bengkalis. Jum'at 20 September 2024, di gedung Daerah Bengkalis.Rapat pleno ini, dimulai pukul 10.00 hingga 17.30 Wib, yang dibuka langsung Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan dan didampingi Sri Jumarni, Mukhlasin, Suhardi dan Zulkifli. Saat memimpin rapat, Divisi Perencanaan Data dan Informasi  KPU Kabupaten Bengkalis Sri Jumarni mejelaskan, jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Bengkalis pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati berjumlah sebanyak 463.333 Daftar Pemilih Tetap (DPT).Dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 235.787 dan perempuan 227.546 DPT.Selanjutnya Jumarni juga menjelaskan rincian hasil pleno penetapan DPT per kecamatan diantaranya, Bengkalis 66.343, Bantan 33.173, Bukit Batu 16.278, Mandau 118.877 DPT.Berikutnya Rupat 28.222, Rupat Utara 11.631, Siak Kecil 19.700, Pinggir 53.344, Bandar Laksamana 12.984, Talang Muandau 22.323 dan Bathin Solapan 80.458 DPT. Rapat tersebut, dihadiri Bawaslu Bengkalis, Tim bakal paslon bupati dan wakil bupati, Tim bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, Forkopimda Bengkalis, Disdukcapil, perwakilan Kapolres Bengkalis, Dandim 0303, serta pihak terkait lainnya. (Humas KPU Bengkalis)

Jelang Kampanye Dimulai, KPU Bengkalis Gelar Rakor Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

KPU Bengkalis - Menjelang pelaksanaan kampanye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.Rakor tersebut, dibuka Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan. Sabtu 21 September 2024, di ruang rapat KPU Bengkalis. Agung mengatakan, pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis akan dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang."Untuk itu, hari ini kita bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Forkopimda Bengkalis, Bawaslu Bengkalis serta tim bakal paslon  Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, membahas tentang tahapan maupun petunjuk teknis terkait pelaksanaan dan peraturan kampanye,"jelas Agung. Agung menjelaskan meskipun juknis pelaksanaan kampanye belum keluar, namun rakor ini perlu dilakukan lebih awal karena waktunya pelaksanaan Pilkada ini sangat beririsan. Sementara itu Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik serta apresiasi kepada KPU Kabupaten Bengkalis yang telah melakukan rapat koordinasi tentang pelaksanaan dan petunjuk teknis kampanye. "Kami berharap dengan diadakan rakor ini, setidaknya bisa memandu pelaksanaan kampanye dengan baik, benar dan lancar. Sehingga dapat menciptakan Pilkada yang jujur, aman, nyaman dan damai. Begitu lah harapan kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis,"ungkap Andris. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, ada empat hal yang perlu diperhatikan, pertama peraturan kampanye, jadwal kampanye, pengaturan jadwal kampanye dan penanganan pelanggaran kampanye.Hal ini menurut Bimo, perlu dibahas dalam rapat koordinasi sehingga saat pelaksanaan kegiatan kampanye nantinya minim terjadi pelanggaran.Selain itu Bimo menyebutkan, jika sudah ada juknis terkait pelaksanaan kampanye, maka akan memudahkan pihaknya untuk melakukan pengamanan Pilkada. "Kami berharap rapat ini, benar-benar memberikan pemahaman tentang bagaimana cara teknis pelaksanaan kampanye, baik itu para tim bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis maupun pihak keamanan kampanye,"harap Bimo. Turut hadir dalam rapat tersebut, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Pjs. Danramil 05/Bukit Batu Lettu Inf Ranto Saragi, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, Komisioner KPU Bengkalis, para Tim bakal paslon Bupati dan wakil bupati serta pihak terkait lainnya. (Humas KPU Bengkalis)

KUESIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PADA UNIT LAYANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKALIS

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,  KPU Kabupaten Bengkalis memohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang kami berikan. Pertanyaan sengaja dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengambil waktu Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang sangat berharga. Seluruh data dari Survei ini akan dijamin kerahasiaannya, dan hanya digunakan untuk kepentingan perbaikan layanan KPU Kabupaten Bengkalis. Atas Perhatian dan Partisipasinya kami ucapkan terima kasih. LINK KUESIONER SURVEI

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKALIS TAHUN 2024

KPU Bengkalis - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun  2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 728 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkalis yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 30.527 (tiga puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) dari total 359.139 (tiga ratus lima puluh sembilan serratus tiga puluh sembilan) suara sah. Pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di KPU Kabupaten Bengkalis telah menerima pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut : Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis SYAHRIAL, ST, M.Si dan ANDIKA PUTRA KENEDI , ST , mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 15.32  WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bengkalis dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 32.952 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima. Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis KASMARNI, S.Sos., M.MP dan Dr. H. BAGUS SANTOSO, mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 15.34 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 322.167 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.      Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Bengkalis, Kabupaten Bengkalis telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku. Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke Kabupaten Bengkalis, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus - 4 September 2024. (Humas KPU Bengkalis)