KPU Bengkalis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melalui Rapat Pleno, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 mendatang Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang telah dilaksanakan pada Sabtu (10/8/2024) di Gedung Daerah Bengkalis yang dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan dan didampingi empat komisioner lainnya serta dihadiri sejumlah peserta lainnya. Ketua KPU mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 ini tersebar di 1.153 TPS yang ada di 155 desa, 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis. Secara rinci ada sebanyak 236.595 pemilih laki-laki dan 228.188 perempuan dengan total 464.783 pemilih. "Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena masih ada ruang untuk perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 karena masyarakat masih bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut setelah di umumkan kembali ke masyarakat ," kata Agung Kurniawan, usai Rapat Pleno. Kemudian dijelaskan oleh Sri Jumarni, komioner yang membidangi Data Pemilih, bahwa pemilih untuk satu TPS pada helat Pilkada serentak 2024 nantinya maksimal berjumlah 600 pemilih. Selanjutnya diharapkan kepada masyarakat dan peserta pemilihan untuk dapat melakukan pencermatan terhadap DPS yang akan kita turunkan dan umumkan kembali dalam waktu tidak lama lagi yang tersebar di seluruh TPS. Dalam rapat pleno tersebut selain seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 11 kecamtan di Bengkalis, juga turut hadir Forkopimda Bengkalis, Banwaslu Bengkalis, perwakilan Pemerintah Daerah bagian Tata Pemerintahan Bengkalis. (Humas KPU)