Berita Terkini

KPU Kabupaten Bengkalis Mengikuti Penguatan Kelembagaan Sambut Pilkada Tahun 2024

Bengkalis - KPU Kabupaten Bengkalis mengikuti Kegiatan Penguatan Kelembagaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau secara Hybrid, adapun pertemuan secara luring dilakukan di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Riau dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, (29/4/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk persiapan menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota/ Wakil Wali Kota Se Provinsi Riau yang akan di gelar pada Rabu, 27 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan beserta Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman dan Nugroho Noto Susanto, didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Riau, Sri Lestariningsih dan diikuti oleh Seluruh Komisioner Kabupaten/Kota dan seluruh jajaran Serkretariat KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan memberikan arahan penting untuk memperkuat kelembagaan KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.   “Sebagai lembaga yang vertikal, kita perlu untuk melakukan penguatan kelembagaan sebagai landasan utama dalam menjalankan proses demokrasi yang berintegritas." Beliau menekankan bahwa kelembagaan KPU harus mampu menjaga netralitas, profesianalisme, dan kredibilitas dalam penyelenggaraan Pilkada. Kemudian beliau juga menyampaikan misi yang ditawarkan untuk memperkuat kelembagaan KPU Provinsi Riau, yaitu : Memperkuat kapasitas dan integritas jajaran penyelenggara pemilu melalui pendekatan Emosional Spritual Quotion. Mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan pemilu melalui teknologi informasi yang efektif dan efisien; Mendorong partisipasi masyarakat sipil secara massif melalui optimalisasi teknologi informasi; Meningkatkan akselerasi dan dinamisasi antara regulasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum sehingga dapat memudahkan kerja dan memperluas daya jangkau pesan-pesan kepemiluan; Menjadikan kekuatan SDM penyelenggara pemilu  sampai ke tingkat TPS sebagai kekuatan yang dapat digerakkan untuk menjaga kemurnian demokrasi sekaligus sebagai kekuatan menjaga kepentingan nasional bangsa dan Negara. Untuk mewujudkan berbagai misi tersebut, Rusidi menawarkan beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia pada satuan kerja masing-masing dan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan anggaran tersebut. (Humas KPU Kab Bengkalis/ Ed : Chip / Foto : Zulfikar)

KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jinggle Pilkada,Total Hadian 25 Juta

KPU Bengkalis - Dalam rangka memeriahkan semangat demokrasi pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Bengkalis menggelar sayembara untuk pembuatan maskot dan jinggle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis. Salah satu untuk memupuk dan membangkitkan semangat demokrasi Kpu Kabupaten bengkalis menggelar sayembara. "Salah satu dalam rangaka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkada kita menggelar sayembara atau lomba pembuatan maskot dan jinggle." kata Mukhlasin, Anggota KPU Kabupaten Bengkalis. Lebih lanjut jelasnya, Sayembara ini juga dilaksanakan untuk melibatkan langsung masyarakat dalam menyuarakan semangat demokrasi melalui karya-karya yang orisinil dan inovatif." Kita mengundang masyarakat untuk menyuarakan semangat demokrasi melalui kreativitas yg dimiliki", sebut Mukhlasin Dalam sayembara itu nantinya akan diberikan hadiah atau reward bagi para pemenang.karya-karya peserta nnti akan dinilia oleh tim juri yg dibentuk untuk menilai hasil karya sebagai pemenang, "Kita menyiapkan hadiah total hingga 25 juta rupiah", terangnya. Kegiatan itu memiliki tema Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Yang Berakhlak (Bersih, Adil ,Harmonil, Aman dan Kondusif) (Humas KPU)

KPU Bengkalis : Sesuai Tahapan Jadwal Pilkada,ini Batas Waktu yang ditentukan dibolehkan Kepala Daerah Melakukan Penggantian Pejabat

  KPU Bengkalis - Komisi Pemilihan umum telah mengeluarkan peraturan Kpu nomor 2 tahun 2024 yg mengatur tahapan jadwal pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Dimana dalam peraturan tersebut pelaksanaan pemilihan ditetapkan pada tgl 27 november 2024 dan Penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024. Berkaitan hal itu kata Mukhlasin S.Sos M.I.Kom, Komisioner Kpu Kabupaten Bengkalis, jika mengacu pada uu nomor 10 tahun 2016 bahwa memang ada larangan kepala daerah melakukan pelantikn pejabata 6 bulan sebelum jdwal penetapan paslon sampai dg akhir masa jabatan"jika melihat tahapan itu harusnya saat ini memang Kada sudah tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat. Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan mendagri"kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri" Lebih lanjut kata mukhlasin,aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran dari mendagri prihal kepala daerah pada daerah yg melaksakan pilkada.terkait larangan itu jika melanggar memang ada sanksiny. (Humas KPU)

KPU Kabupaten Bengkalis Bengkalis Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Bengkalis - KPU Kabupaten Bengkalis menggelar Pemberian Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim. Acara ini digelar  di Aula Pertemuan Lantai II Kantor KPU Kabupaten Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis  pada Jum'at (29/3/2024).  Adapun Tujuannya dilakukan kegiatan ini sebagai wujud rasa kepedulian Sosial KPU kepada anak-anak yatim di Lingkungan Kabupaten Bengkalis dan berdoa bersama agar Seluruh Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai dengan Penetapan Calon Terpilih dan Penetapan Kursi dan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan sukses dan lancar. Kegiatan doa bersama dan santunan dibuka langsung oleh  Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan didampingi Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin dan Sri Jumarni bersama Sekretaris KPU Kabupaten Bengkalis, Dody Setiawan beserta Jajaran Kasubbag dan Staf Sekretariat di Lingkungan KPU Kabupaten Bengkalis. Adapun Kegiaatan Santunan Anak Yatim ini dilakukan secara serentak oleh KPU Seluruh Indonesia sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1312 tanggal 25 Maret 2024 perihal Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU. Dimana KPU secara hierarkis telah membangun tradisi baru, yaitu doa bersama dan santunan bagi anak yatim.  “Pada hari ini juga Keluarga besar KPU mulai dari KPU RI, KPU provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia selain memberikan Santunan dan Doa Bersama juga melakukan Buka Bersama dengan maksud membagikan sedikit rezeki dan rasa kepedulian terhadap anak yatim dan juga berharap di Bulan Ramadhan ini menjadi kesempatan yang baik untuk bersedekah, anak yatim juga ikut mendoakan keluarga besar KPU dalam proses menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), terang Agung. (Hupmas chip/Dok zul)