Berita Terkini

Jelang Kampanye Dimulai, KPU Bengkalis Gelar Rakor Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis

KPU Bengkalis - Menjelang pelaksanaan kampanye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat koordinasi kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.Rakor tersebut, dibuka Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Agung Kurniawan. Sabtu 21 September 2024, di ruang rapat KPU Bengkalis. Agung mengatakan, pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis akan dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang."Untuk itu, hari ini kita bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Forkopimda Bengkalis, Bawaslu Bengkalis serta tim bakal paslon  Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, membahas tentang tahapan maupun petunjuk teknis terkait pelaksanaan dan peraturan kampanye,"jelas Agung. Agung menjelaskan meskipun juknis pelaksanaan kampanye belum keluar, namun rakor ini perlu dilakukan lebih awal karena waktunya pelaksanaan Pilkada ini sangat beririsan. Sementara itu Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik serta apresiasi kepada KPU Kabupaten Bengkalis yang telah melakukan rapat koordinasi tentang pelaksanaan dan petunjuk teknis kampanye. "Kami berharap dengan diadakan rakor ini, setidaknya bisa memandu pelaksanaan kampanye dengan baik, benar dan lancar. Sehingga dapat menciptakan Pilkada yang jujur, aman, nyaman dan damai. Begitu lah harapan kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis,"ungkap Andris. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, ada empat hal yang perlu diperhatikan, pertama peraturan kampanye, jadwal kampanye, pengaturan jadwal kampanye dan penanganan pelanggaran kampanye.Hal ini menurut Bimo, perlu dibahas dalam rapat koordinasi sehingga saat pelaksanaan kegiatan kampanye nantinya minim terjadi pelanggaran.Selain itu Bimo menyebutkan, jika sudah ada juknis terkait pelaksanaan kampanye, maka akan memudahkan pihaknya untuk melakukan pengamanan Pilkada. "Kami berharap rapat ini, benar-benar memberikan pemahaman tentang bagaimana cara teknis pelaksanaan kampanye, baik itu para tim bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis maupun pihak keamanan kampanye,"harap Bimo. Turut hadir dalam rapat tersebut, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Pjs. Danramil 05/Bukit Batu Lettu Inf Ranto Saragi, Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, Komisioner KPU Bengkalis, para Tim bakal paslon Bupati dan wakil bupati serta pihak terkait lainnya. (Humas KPU Bengkalis)

KUESIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PADA UNIT LAYANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BENGKALIS

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan,  KPU Kabupaten Bengkalis memohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang kami berikan. Pertanyaan sengaja dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengambil waktu Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang sangat berharga. Seluruh data dari Survei ini akan dijamin kerahasiaannya, dan hanya digunakan untuk kepentingan perbaikan layanan KPU Kabupaten Bengkalis. Atas Perhatian dan Partisipasinya kami ucapkan terima kasih. LINK KUESIONER SURVEI

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENGKALIS TAHUN 2024

KPU Bengkalis - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun  2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 728 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkalis yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 30.527 (tiga puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) dari total 359.139 (tiga ratus lima puluh sembilan serratus tiga puluh sembilan) suara sah. Pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di KPU Kabupaten Bengkalis telah menerima pendaftaran 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut : Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis SYAHRIAL, ST, M.Si dan ANDIKA PUTRA KENEDI , ST , mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 15.32  WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bengkalis dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 32.952 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima. Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis KASMARNI, S.Sos., M.MP dan Dr. H. BAGUS SANTOSO, mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 15.34 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 322.167 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.      Dengan telah mendaftarnya sejumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Bengkalis, Kabupaten Bengkalis telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku. Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke Kabupaten Bengkalis, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pada tanggal 29 Agustus - 4 September 2024. (Humas KPU Bengkalis)

KPU Kabupaten Bengkalis Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bupati

KPU Bengkalis - Menjelang dibukanya pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).Kegaiatn di laksanakan di Kantor KPU Bengkalis, Jalan Pertanian, pada Sabtu (24/08/2024). Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka 27 s.d. 29 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan test kesehatan yang akan dilaksanakan 30 dan 31 Agustus 2024. Agung berharap kegiatan ini dapat menyatukan persepsi dan sinergitas antar pemangku kepentingan dalam memantapkan persiapan pemilihan serentak kepala daerah di kabupaten Bengkalis. "KPU Bengkalis berkomitmen untuk memastikan semua tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai aturan, demi terciptanya pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil", ungkapnya. Terkait test kesehatan, Agung menginformasikan bahwa pada awalnya KPU Bengkalis akan melaksanakan cek medis tersebut di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bengkalis, yaitu RSUD Bengkalis atau RSUD Mandau. Namun, karena kedua fasilitas kesehatan di Bengkalis tidak memiliki Magnetic Resonance Imaging (MRI), akhirnya KPU Bengkalis memutuskan untuk pemeriksaan kesehatan paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Zulkifli sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan penjelasan teknis pengurusan dokumen syarat calon. Zulkifli menyampaikan, dalam paparan materi menekankan beberapa poin penting tentang Pencalonan, di mana setiap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen syarat Pencalonan ini. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Norman, Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Pasi Ops Dandim 0303 Bengkalis Kapten Czi Suratmin dan Perwakilan Lo/Penghubung Bakal Pasangan Calon. (Humas KPU)

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bengkalis Pemilihan Serentak 2024

KPU Bengkalis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melalui Rapat Pleno, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2024 mendatang Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS yang telah dilaksanakan pada Sabtu (10/8/2024) di Gedung Daerah Bengkalis yang dipimpin langsung Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan dan didampingi empat komisioner lainnya serta dihadiri sejumlah peserta lainnya. Ketua KPU mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 ini tersebar di 1.153 TPS yang ada di 155 desa, 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis. Secara rinci ada sebanyak  236.595 pemilih laki-laki dan 228.188 perempuan dengan total 464.783 pemilih. "Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena masih ada ruang untuk perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 karena masyarakat masih bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut setelah di umumkan kembali ke masyarakat ," kata Agung Kurniawan, usai Rapat Pleno. Kemudian dijelaskan oleh Sri Jumarni, komioner yang membidangi Data Pemilih, bahwa pemilih untuk satu TPS pada helat Pilkada  serentak 2024 nantinya maksimal berjumlah 600 pemilih. Selanjutnya diharapkan kepada masyarakat dan peserta pemilihan untuk dapat melakukan pencermatan terhadap DPS yang akan kita turunkan dan umumkan kembali dalam waktu tidak lama lagi yang tersebar di seluruh TPS. Dalam rapat pleno tersebut selain seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 11 kecamtan di Bengkalis,  juga turut hadir Forkopimda Bengkalis, Banwaslu Bengkalis, perwakilan Pemerintah Daerah bagian Tata Pemerintahan Bengkalis. (Humas KPU)

Menjelang Masa Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, KPU Bengkalis Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU BENGKALIS - KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Kegiatan yang berlangsung di Hotel Surya pada Senin (05/08/2024). Hadir pada kegiatan ini, Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkalis, Zulkifli dan turut hadir beberapa tamu undangan dari perwakilan Polres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Bengkalis. Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkalis, Zulkifli dalam sambutannya dan sekaligus dalam penyampaian materi Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan Pencalonan. Perlu diingat untuk partai politik dan gabungan partai politik agar dalam memberikan dukungan dapat memperhatikan dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan ini, KPU membahas terkait ketentuan umum, tahapan pencalonan, persyaratan pendaftaran calon, dan ketentuan lain berkaitan dengan pencalonan. “KPU Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi ini, sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, maka untuk itu, kami selalu berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait agar pelaksanaan pencalonan Bupati dan wakil Bupati yang berlangsung dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya. Ia menambahkan, KPU terus berupaya untuk menyampaikan informasi tahapan Pilkada, seperti pada perhelatan MTQ tingkat kecamatan kita turut berpartisipasi sebagai upaya persebarluasan informasi agar setiap tahapan yang dilaksanakan oleh pihak KPU Kabupaten Bengkalis dapat didengar oleh seluruh lapisan masyarakat. Diakhir keterangannya ia berharap kepada seluruh penyelenggara Pilkada agar dapat melaksanakan tugas seuai dengan tahapan, mematuhi ketentuan dan ketetapan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan. (Humas/KPU Bengkalis)